Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta
koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi
khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD
mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program
pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras,
peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana
produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran
gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan
pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan
kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri
telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam
hal pengadaan bahan pangan.
Secara
konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian
kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis
berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif
identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya
sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah
terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga
harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan
pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka
pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai
dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat
yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program
pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung
ketahanan pangan nasional.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang
menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi
penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta
ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan,
meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan
dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan
kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan
pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup
serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan
yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga.
Konsep ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply
side) yang tidak terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke
pintu konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat
pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan
pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian
Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting
dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan nasional.
1.2.
Tujuan Masalah
1. Menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan
perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
2. Menganalisis
efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah dimaksud.
3. Menganalisis
dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras
di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
4. Merumuskan
model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung
ketahanan pangan nasional.
1.3. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek
antara lain :
1. Keragaan
distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan
yang ada.
2. Pelayanan
koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras
oleh koperasi.
3. Pengembangan
model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk
mendukung ketahanan pangan.
4. Kinerja
kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
5. Pola
koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
6. Kebijakan
daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.
BAB II
TEORI
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di indonesia :
ü Landasan
Idiil = Pancasila
ü Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
ü Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan
asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam
pasal 3.
Berikut
kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2. Fungsi dan
Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
2.3. Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi :
A.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi
Produksi.
ü Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
ü Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
ü Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
ü Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
B. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
ü Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
ü Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
ü Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian
Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation
= bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara
adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong
menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang
banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
A.
Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting
dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan
yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
B.
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
ü Kumpulan
orang orang
ü Bersifat
sukarela
ü Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
ü Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
ü Kontribusi
modal yang adil
ü Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
C.
Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta
tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
D.
Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka
dengan perserikatan itu.
E.
Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
F.
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi
sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai
dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat
dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha
dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima
dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU (
Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi.
G.
Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya
sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal.
H.
Dr. Muhammad
Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri
sendiri, jujur.
I.
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
APA KOPERASI
ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi
terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang
menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi.
APA PRINSIP
KOPERASI ?
(UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela
terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh
anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain
koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
ü Mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
ü Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
ü Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
ü Otonomi dan
kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya.
Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya
adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA
JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
ü Koperasi
Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk anggotanya.
ü Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan
mudah didapat. Contoh :
- koperasi
simpan pinjam
- koperasi
serba usaha ( konsumen)
APA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali,
mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna,
anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota
koperasi berkewajiban :
ü Mematuhi AD
dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Menanda
tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi
pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
ü Menjadi
pelangan tetap,
ü Memodali
koperasi.
ü Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
ü Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
ü Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota
koperasi berhak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih pengurus
dan pengawas.
c. Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
d. Meminta
diadakan rapat anggota.
e. Mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
f. Memanfaatkan
pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
g. Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi.
h. Menyetujui
atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur
Organisasi Koperasi :
a. Rapat
Anggota
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Manajer
e. Komite