LAPORAN
PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN PROFIL DESA/ KELURAHAN
MELALUI WEBSITE : www.prodeskel-pmd.web.id
PROFIL DESA/ KELURAHAN KABUPATEN MUARO JAMBI
BAB I
PENDAHULUAN
PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota menegaskan bahwa salah satu urusan Pemerintah
yang menjadi tugas utama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di
Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota adalah mempasilitasi ketersediannya
data profil desa dan profil kelurahan disetiap desa/ kelurahan diwilayah
masing-masing. Dengan demikian, ada jaminan disetiap kantor desa/
kelurahan selalu tersedia Data Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai
output proses Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Hal ini
adalah salah satu indikator kinerja Badan Pemerdayaan Masyarakat dan
Desa Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah adalah
ketersediaan Data Profil Desa dan Kelurahan diwilayah masing-masing.
Untuk menjamin ketersediaan Data Profil Desa dan Kelurahan sebagai yang
dimaksud PP Nomor 38 Tahun 2007, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi
Desa dan Permendagri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi
Kelurahan merupakan salah satu indikator kinerja Administrasi Pemerintah
desa dan Kelurahan.
Selanjutnya, untuk memudahkan Pemerintah Daerah
mempasilitasi pemerintah desa dan kelurahan dalam penyediaan data profil
desa dan kelurahan, dalam penyediaan data profil desa dan kelurahan
sebagai salah satu produk Administrasi desa dan kelurahan, Menteri Dalam
Negeri telah menetapkan Standar manajemen pemantapan data profil desa
dan kelurahan. Untuk itu pada tanggal 12 Maret 2007 Menteri Dalam Negeri
menandatangani Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pendayagunan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Melalui Permendagri dimaksud, Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan
dan pendayagunan data profil desa dan kelurahan sebagai payung hukum
bagi daerah dan desa/ kelurahan dalam menetapkan program dan kegiatan
pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan, dengan demikian, Depdagri melalui Dirjen PMD
telah secara cepat melaksanakan PP Nomor 38 Tahun 2007 dengan merumuskan
kebijakan fasilitasi daerah dan desa dalam melaksanakan urusan
pemerintahan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pemantapan
data profil desa dan profil kelurahan melalui Permendagri Nomor 12 Tahun
2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan.
Dengan adanya pendataan dan pendayagunaan data profil desa
dan kelurahan dimaksud, diharapkan setiap desa dan kelurahan mempunyai
data profil desa dan profil kelurahan.
2. Maksud Tujuan
Dengan diadakannya Aplikasi Website Data Pendayagunaan
Profil Desa dan Kelurahan Online untuk dapat melihat gambaran secara
menyeluruh dan dapat dilihat oleh seluruh masyarakat yang berada di
indonesia.
Adapun tujuannya melalui aplikasi secara website tentang pendayagunaan
data profil desa dan kelurahan, agar aparat desa dan kelurahan dapat
menampilkan potensi yang ada didesa, guna untuk meningkatkan sektor
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
3. Ruang Lingkup
Kabupaten muaro jambi memiliki 11 kecamatan yang terdiri
dari 150 desa dan 5 kelurahan, dengan adanya data pendayagunaan Profil
Desa dan Kelurahan sehingga dapat menggambarkan :
a. Potensi Sumber Daya Alam
b. Potensi Sumber Daya Manusia
c. Potensi Kelembagaan
d. Potensi Prasarana dan Sarana
Dari data tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak guna untuk mengisi pembangunan di segala bidang sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing desa dan kelurahan.
Dari data tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak guna untuk mengisi pembangunan di segala bidang sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing desa dan kelurahan.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Upaya yang telah dilaksanakan
Dalam upaya pelaksanaan Pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi telah dilaksanakan melalui :

b. Mengadakan pelatihan Tata cara pengisian data profil desa dan kelurahan melalui Website.
c. Sosialisasi profil desa dan kelurahan melalui kecamatan dan kelurahan.
2. Permasalahan yang ditemui dan upaya penyelesaian masalah
Belum semua aparat desa dapat memahami cara pengisian
Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dikarenakan kemampuan
Sumber Daya Manusia yang belum mendukung.
Masih adanya gangguan server Program aplikasi profil desa yang
tidak bisa dibuka, sehingga untuk pengisian data profil desa kelurahan
tidak dapat ditampilkan melalui aplikasi website tersebut .
Upaya yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah tersebut
perlu diadakan pelatiah lanjutan dan bimbingan teknis dari Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten. Guna untuk memaksimalkan pengisian data tersebut
melalui website.
Agar Pemerintah Pusat (Dirjen PMD) dapat memperbaiki gangguan yang
terjadi pada website aplikasi pengisian data profil desa dan kelurahan.
Dan juga pengisian data dasar keluarga sudah dapat diisi dan ditampilkan secara maksimal.
3. Hasil yang diperoleh
Dari pelaksanaan pelatihan pendayagunaan profil desa dan
kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi telah teraplikasi di Website profil
desa dan kelurahan sebanyak 68 desa sedangkan desa-desa yang lain masih
dalam proses pengisian.
Dari pelaksanaan pelatihan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan
aparat desa untuk dapat menggambarkan karakter menyeluruh tentang
tingkat potensi dan perkembangan desa.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dengan adanya pendataan pendayagunaan profil desa dan kelurahan
perlu diadakan pelatihan yang berkelanjutan guna untuk mewujudkan
pengisian data profil desa dan kelurahan melalui website dengan
sempurna.
2. SARAN
a. Dalam pelaksanaan Kegiatan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan Tingkat Kabupaten agar diadakan Dana Dekonsentrasi guna untuk
membantu kelancaran kelompok kerja profil desa dan kelurahan di Tingkat
Kabupaten.
b. Pemerintah Pusat (Dirjen PMD) agar memberikan arahan dan
bimbingan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota tentang Pendayagunaan Data
Profil Desa dan Kelurahan setiap tahun di Dirjen PMD.
3. PENUTUP
Demikian Laporan Pendayagunaan Profil Dsa dan Kelurahan ini kami
buat agar diketahui dan dipergunakan sebagai mana mestinya.
An. Kepala BPM-PD
Kabid Pengembangan dan KMD,
DAMANKHURI, S. Ag
NIP. 197312032000121002